Akhir Kisah Drama Narkoba Raffi Ahmad
Jakarta - Jagat hiburan Indonesia dihebohkan dengan
penggerebekan rumah artis Raffi Ahmad oleh Badan Narkotika Nasional (BNN),
Minggu (27/1/2013) lalu. Lebih heboh lagi, tak hanya Raffi yang diciduk tapi
juga selebiriti lain yakni Irwansyah, Zaskia Sungkar dan Wanda Hamidah.
Para selebriti itu pun akhirnya menjalani pemeriksaan di
BNN. Selang dua hari pemeriksaan, Irwansyah dan Zaskia Sungkar dibebaskan
karena terbukti tak menggunakan narkoba.
Pemulangan keduanya sempat memunculkan kabar bahwa Raffi
sudah di ambang pintu penjara. Kabar tersebut pun semakin mendekati kenyataan
setelah Wanda akhirnya dipulangkan, namun Raffi tetap belum ada tanda-tanda
akan menyusul.
Selain itu, BNN sempat merilis nama-nama yang terbukti
menggunakan narkoba dimana ada inisial R di dalamnya. Inisial tersebut bisa
dipastikan merujuk pada sosok Raffi.
Hingga akhirnya siang ini BNN menggelar jumpa pers. Dan,
benar saja, Raffi pun akhirnya dinyatakan positif menggunakan narkoba, dan
secara resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Saudara R, usia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau
pekerja seni. Hasil pemeriksaan laboratorium positif menggunakan metilon.
Status tersangka," ungkap Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN)
Komisaris Besar Sumirat saat menggelar jumpa pers di BNN, Jumat (1/2/2013).
Selain itu terungkap fakta yang mengejutkan dimana barang
bukti berupa 14 pil ekstasi dan dua linting ganja terbukti milik bintang film
'Love is Cinta' itu. BNN pun langsung 'menghajar' Raffi dengan pasal berlapis
yaitu pasal 111 ayat 1 junto 132,133 dan 127.
Kisah narkoba Raffi pun akhirnya bermuara dengan
kenyataan pahit bahwa presenter 'DahSyat' itu harus bermalam di Rumah Tahanan
(Rutan) BNN. "R sudah langsung dilakukan penahanan terhitung hari ini.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di rutan BNN di Cawang," ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar