Anies Baswedan. (jakarta.go.id)
|
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di DKI Jakarta Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran
Covid-19.
Pergub tersebut nantinya akan menjadi panduan penerapan PSBB
selama 14 hari ke depan, terhitung pemberlakuan PSBB sejak Jumat, 10 April 2010
per pukul 00.00 WIB.
Anies menyebut bahwa Pergub ini memiliki pasal yang mengatur tentang
semua yang terkait dengan kegiatan di Ibu Kota Jakarta, baik itu berupa
kegiatan ekonomi, sosial budaya, keagamaan, dan pendidikan.
"Prinsipnya adalah, ini bertujuan untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 dimana kota Jakarta saat ini menjadi episenter dari penyebaran Virus Corona ini," ujar Anies
Lewat akun twitternya Anies menyatakan; namanya memang
pembatasan sosial tapi hrs menjadi saat menumbuhkan solidaritas sosial. Jadikan
kesempatan ini unt lebih dekat degan keluarga dan lingkungan serta kesempatan
untuk mengeratkan persaudaraan di antara kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar