Sekilas Lahirnya Pancasila
Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Ideologi dan dasar
negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu
adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau
dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.
Sebelum tanggal 17
Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa
lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia,
misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah
adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing
tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka,
misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap
penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk
perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata
bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan
tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda
berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia
diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki
Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara
Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang
dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak
kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7
September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April
1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia,
yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu
sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan
mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk
dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini
dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal
29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus
mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama
itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan
Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia
merdeka.
Muhammad Yamin
mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal,
yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad
Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal,
yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan
pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh
Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa
kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
- Sosio Nasionalisme
- Sosio Demokrasi
- Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini
menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama,
pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah
panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan
memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota
diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan
tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan
orang, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- K.H. Wachid Hasjim
- Mr. Muh. Yamin
- Mas Sutardjo Kertohadikusumo
- Mr. A.A. Maramis
- R. Otto IskandarDinata
- Drs. Moh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni
1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI
yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya
dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara,
yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Drs. Moh. Hatta
- Mr. A.A. Maramis
- K.H. Wachid Hasjim
- Abdul Kahar Muzakkir
- Abikusno Tjokrosujoso
- H. Agus Salim
- Mr. Ahmad Subardjo
- Mr. Moh. Yamin
Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan
berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal
dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI
kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan
Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin
bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada
tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan
sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan
preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan
Preambule, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung
Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore
hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian
Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat
Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada
para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH.
Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Moh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh
Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan
yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru
saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata
Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun bunyi Pembukaan
UUD 1945 selengkapnya sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada, Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar